Berita

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Limbangan Garut Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu tangga 29 Oktober 2024 sekira jam 23.55 Wib di Desa Limbangan Timur, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Unit PPA Polres Garut.

Pelaku berinisial IS (56) seorang wiraswasta, merupakan warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mengatakan kejadian bermula ketika pelaku datang kerumah korban NA (17) yang merupakan seorang pelajar. Pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban secara berulang kali.

Baca Juga:   Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan psikologis. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut sekitar bulan Desember.

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban,” jelas Joko, Sabtu (22/2/2025).

Ia menambahkan, pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut, namun polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 21 Februari 2025,” kata Joko.

Baca Juga:   Dua Warga Bangladesh di Garut Positif Covid-19, Keduanya Diminta Segera Diisolasi

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *