Berita

Bansos Penebalan Rp400 Ribu Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Mekanisme Penyalurannya

×

Bansos Penebalan Rp400 Ribu Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Mekanisme Penyalurannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pencairan Bansos.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) penebalan senilai Rp400 ribu yang mulai didistribusikan sejak 5 Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), serta program bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Penebalan tahun ini terdiri dari dua bentuk bantuan, yakni uang tunai Rp400 ribu dan beras sebanyak 20 kilogram.

Baca Juga:   Hercules Ditantang Duel Abah Jawara Garut karena Dukung Salah Satu Paslon Capres-Cawapres

Penyalurannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses ke KKS.

Mekanisme penyaluran dan lokasi distribusi

Beras bantuan akan disalurkan secara langsung ke rumah-rumah penerima atau melalui titik komunal di desa/kelurahan yang telah ditentukan oleh perangkat daerah.

Baca Juga:   Ada Warung Fasilitasi Warga “Godin” saat Puasa, Ini Tindakan Aparat Kadungora

Sementara itu, dana tunai Rp400 ribu akan ditransfer langsung ke rekening KKS atau disalurkan melalui kantor pos, tergantung wilayah penerima.

Penerima manfaat juga akan mendapatkan pemberitahuan resmi berupa surat atau pesan langsung dari perangkat desa atau kelurahan masing-masing.

Cara cek status dan daftar ulang Bansos 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Bansos Penebalan, masyarakat dapat:

Baca Juga:   Dua Pelaku Curanmor di Caringin Diamankan, Salah Satunya Warga Cisewu Sempat Kabur Sebelum Ditangkap

Mengakses situs resmi:
cekbansos.kemensos.go.id

Menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum mendapatkan bantuan, segeralah melapor ke kantor desa atau kelurahan agar bisa dilakukan pendaftaran ulang ke dalam sistem DTSEN. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *