GOSIPGARUT.ID — Ada sembilan daerah di Jawa Barat yang diusulkan untuk mekar menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meyebutkan, usulan pemekaran sembilan daerah di Jawa Barat itu memiliki data yang cukup lengkap disertai alasan yang cukup kuat. Lantas kapan pemekaran daerah tersebut disetujui?
Bima Arya mengatakan, hal itu masih menunggu hasil hitungan anggaran yang dibutuhkan dan tersedia. “Jadi artinya semuanya pasti harus melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Dengan demikian, Bima menambahkan bahwa belum bisa dipastikan kapan usulan pemekaran sembilan daerah di Jawa Barat itu akan disepakati, mengingat pihaknya juga sedang melakukan penghematan anggaran.
Bima Arya mejelaskan, secara keseluruhan usulan pemekaran daerah yang telah masuk hingga saat ini sebanyak 337 usulan. Dari usulan sebanyak 337 itu, ada yang dokumennya telah lengkap dan terlihat memenuhi persyaratan, dan beberapa belum terlihat meyakinkan.
Namun, ujarnya, semua usulan tersebut tidak mungkin semuanya bisa dipenuhi karena akan membutuhkan biaya yang besar.
“Kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap, dan harus ada skala prioritas. Tapi saya kira belum dalam waktu dekat begitu ya, karena masih harus fokus pada hal lainnya,” ujar dia.
“Belum bisa pastikan. Sekarang kita melakukan penghematan. Jadi Kementerian Dalam Negeri fokus untuk efisiensi menghemat rapat-rapat, menghemat perjalanan dinas, menghemat belanja-belanja alat tulis kantor dan sebagainya. Jadi konteksnya itu kita masih fokus pada penghematan dulu,” lanjut Bima. ***