GOSIPGARUT.ID — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut meminta Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, menugaskan inspektorat untuk melakukan audit investigasi ke Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Komisi I DPRD Garut pun meminta audit investigasi dilakukan secara komprehensif
dengan hasil rekomendasi yang jelas dan tegas untuk kepentingan masyarakat.
Demikian hasil audiensi (pertemuan) antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu dengan Komisi I DPRD Garut yang tercantum dalam berita acara penerimaan aspirasi yang berlangsung Jum’at (25/10/2024).
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut pada pukul 10.00 itu, Komisi I DPRD mengapresiasi pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi yang digagas oleh BPD Desa Cisewu.
Sementara sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan BPD Cisewu kepada Komisi I DPRD Garut dalam pertemuan tersebut, di antaranya: mensinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Cisewu Cecep Supriadi, dan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Cisewu.
Oleh karena itu, pihak BPD Cisewu meminta inspektorat untuk menurunkan tim audit investiga ke lapangan, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberhentikan Kepala Desa Cisewu, dan meminta setiap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cisewu untuk melaporkan kepada DPMD Kabupaten Garut.
Pertemuan tentunya dihadiri jajaran BPD dan Pemerintah Desa Cisewu yang diwakili oleh sekretaris desa dan bendahara. Sementara pihak Komisi I DPRD Garut terdiri dari Sekretaris Komisi Mamat Rahmat dan tiga anggota (Iman Alirahman, Luqi Saadilah Farindani, Endang Saepudin).
Dari pihak eksekutif yang menghadiri adalah Erwin RN (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut), Idad Badrudin (Kabid DPMD), Hery (Camat Cisewu), Dadang Kurnia (Inspektur Pembantu Wilayah I), dan Ida Nurfarida (Kabag Hukum Pemkab Garut). ***