GOSIPGARUT.ID — Nasib pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akan ditentukan setelah rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menyatakan masih menunggu hasil pertemuan tersebut sebelum memutuskan apakah pelantikan akan tetap dilaksanakan atau ditunda.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan di Desa Cisewu. Mereka yang diundang antara lain Inspektorat Kabupaten Garut, Camat Cisewu, Penjabat Kepala Desa Cisewu, sekretaris desa, bendahara desa, serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Idad, rapat tersebut bertujuan membahas kondisi yang berkembang di Desa Cisewu sekaligus mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi terkait kelanjutan proses pelantikan PAW Kepala Desa Cisewu.
“Kami akan berpegang pada hasil pertemuan hari Rabu. Dari hasil itu akan muncul rekomendasi, apakah PAW Desa Cisewu ditunda atau tidak,” kata Idad, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil nantinya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pembahasan bersama serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Idad menuturkan, baik ketentuan dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Bupati memberikan ruang untuk menunda sementara pelantikan PAW kepala desa apabila terdapat persoalan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut sebelum proses pelantikan dilaksanakan.
Meski demikian, DPMD Garut belum dapat memastikan arah keputusan karena rapat belum digelar. Menurutnya, penyampaian kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan masukan justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak bisa menjawab secara pasti sebelum pertemuan dilakukan. Khawatir jika menyampaikan kesimpulan lebih awal justru akan menimbulkan berbagai spekulasi dan melebar ke mana-mana,” ujarnya.
DPMD Garut menegaskan akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai rekomendasi yang dihasilkan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain aspek regulasi, perkembangan situasi di Desa Cisewu juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, hasil rapat pada Rabu mendatang menjadi penentu apakah pelantikan PAW Kepala Desa Cisewu dapat dilaksanakan sesuai jadwal atau harus ditunda hingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian dinyatakan selesai. (Yuyus)



.png)





















