GOSIPGARUT.ID — Ribuan butir obat-obatan terlarang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam operasi penangkapan seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap IM (21) itu berlangsung di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, saat penangkapan pelaku IM itu diamankan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 4.978 butir, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.
“Menurut keterangan IM bahwa dirinya mendapatkan obat keras terbatas yang diduga jenis tramadol tersebut dengan cara COD (cash on delivery),” jelas Juntar.
Ia menambahkan, pelaku juga mengaku melakukan aksinya sejak bulan Januari 2024 dan mendapatkan, menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat atau diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya.
“Dalam mejual obat tersebut juga tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi,” ujar Juntar.
Menurutnya, pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat kepolisian apabila di lingkungannya ada aktivitas jual beli obat terlarang dan minuman keras,” kata Juntar. ***



.png)






