GOSIPGARUT.ID — Pemerintah menyatakan pemain judi online paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Warga di Jabar tercatat nilai transaksinya Rp3,8 triliun terkait judi online.
Polda Jabar tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan judi online tersebut.
“Sampai dengan saat ini Polda Jabar terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).
Ia menambahkan, pencegahan dan penindakan yang dimaksud, yakni dengan melakukan kegiatan monitoring ataupun patroli di media-media sosial maupun media online.
“Nah sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online,” ujarnya.
Jules mengatakan, saat ini kepada 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.
“Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri,” katanya. (IK)