GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyebutkan praktik judi online di Jabar kini sudah masuk taraf memprihatinkan, sehingga mereka meminta agar praktik ini bisa segera ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menegaskan agar jangan sampai ada aparatur sipil negara (ASN) di Jabar, bermain judi online atau daring, apalagi sampai kecanduan.
Sebab, kata Bey, telah ada regulasi yang jelas bagi aparatur negara terkait pelarangan judi, karenanya dia meminta tidak ada ASN Jabar yang bermain atau sampai kecanduan judi dalam bentuk apapun, termasuk online.
“Ada aturan (ASN) untuk tidak judi. (termasuk) online,” kata Bey, Senin (17/6/2024).
Bey juga mengingatkan bahwa maraknya kasus yang terjadi, akibat dampak dari judi online, seharusnya dapat menjadi pelajaran semua pihak termasuk ASN agar tidak melakukan hal serupa, terlebih judi juga perbuatan yang dilarang oleh agama.
“Jangan main judi dalam bentuk apapun. Kan agama juga melarang,” kata Bey.
Sementara itu Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu di kabupaten itu yang terjerat kasus judi online.
Akibat terjerat judi online, ibu yang bersuamikan PNS tersebut, kini nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. “Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini, bahkan lebih menyedihkan lagi, katanya Jawa Barat tertinggi,” ucap Rafani. (Ant)