GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengingatkan 50 caleg terpilih untuk DPRD setempat periode 2024-2029 segera mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. “Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin.
Sebanyak 50 caleg terpilih tingkat Kabupaten Garut sudah ditetapkan, sehingga tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati. Artinya, bisa batal dilantik.
“Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati,” tuturnya.
Sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Namun sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut belum ada. Oleh karena itu, KPU Garut terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.
“Sepertinya belum, tetapi sudah disampaikan kepada partai masing-masing, insyaallah nanti kami sosialisasikan langsung ke calon terpilih,” ujarnya. (Ant)