Jawa Barat

Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Jabar Tegaskan Siap Jalankan Kebijakan Gubernur

×

Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Jabar Tegaskan Siap Jalankan Kebijakan Gubernur

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Siswa sekolah membawa sepeda motor.

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap sepenuhnya melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, aturan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:   Disdik Jabar Siap Relokasi Bangunan SMAN 8 Garut yang Terkena Jalan Tol Getaci

Ia menjelaskan, larangan ini menjadi bagian dari upaya membentuk karakter pelajar yang disiplin dan peduli terhadap keselamatan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar sekolah dan menekan angka kecelakaan pelajar di jalan raya.

Disdik Jabar, kata Purwanto, telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti trotoar yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki.

“Kita tinggal survei titiknya di mana saja. Yang penting aksesnya dekat dari sekolah, jadi anak-anak bisa berjalan kaki dengan aman,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Dorong Percepatan Tol ke Patimban untuk Genjot Ekspor Jawa Barat

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan,” kata Deden.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik juga menggandeng sejumlah pihak untuk memastikan penerapan berjalan tertib.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat gubernur tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pembangunan Tol Getaci Masih Tahap Pembebasan Lahan, Gubernur Minta Masyarakat Sabar Menunggu

Deden menuturkan, sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan, kedisiplinan, dan budaya tertib lalu lintas di kalangan pelajar.

Meski demikian, ia mengakui ada beberapa masukan dari sekolah-sekolah di wilayah dengan akses transportasi terbatas.

“Masukan-masukan itu menjadi bahan evaluasi kami agar kebijakan ini bisa diterapkan secara proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *