Berita

Menunggu Kepastian, 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Belum Diangkat Penuh Waktu

×

Menunggu Kepastian, 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Belum Diangkat Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut hingga kini masih menunggu kepastian status mereka. Meski telah dilantik sejak 2025, sebanyak 6.596 PPPK belum juga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri mengakui belum dapat merealisasikan pengangkatan tersebut. Kepastian status para PPPK masih bergantung pada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa pada prinsipnya peningkatan status PPPK Paruh Waktu tidak dibatasi waktu. Hal itu merujuk pada pernyataan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga:   Mengenal Ritual dan Makna Hari Raya Nyepi di Bali

Namun demikian, implementasinya di daerah tidak terlepas dari kondisi fiskal. “Kalau pemerintah kabupaten memiliki kapasitas keuangan yang cukup, itu bisa lakukan rekrutmen. Artinya semacam konsep tambal sulam, tapi sampai hari ini mekanisme itu belum kami dapatkan,” ujar Nurdin, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, konsep “tambal sulam” yang dimaksud adalah pengisian kebutuhan PPPK penuh waktu melalui formasi yang kosong, misalnya karena pegawai pensiun atau habis masa kontrak.

Baca Juga:   Di Desa Panjiwangi Garut, Setiap RW Ada 20 Rumah Jalankan Usaha Penjualan Online Lewat E-commerce

“Ketika ada yang pensiun atau habis masa kontraknya, itu seharusnya bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu untuk naik status. Tetapi mekanismenya sampai hari ini belum ada,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan, sejak pelantikan pada 2025, Pemerintah Kabupaten Garut belum dapat mengambil langkah konkret untuk menaikkan status para PPPK tersebut. Selain menunggu regulasi yang lebih teknis, pemerintah daerah juga masih melakukan perhitungan kemampuan anggaran.

Baca Juga:   Untuk Menarik Wisman Berkunjung ke Desa-desa, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Garut

“Kita belum bisa menaikkan status mereka dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Ini masih menunggu regulasi yang mendasar,” kata Nurdin.

Menurutnya, Pemkab Garut akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat sembari menyesuaikan kesiapan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan PPPK Penuh Waktu. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *