GOSIPGARUT.ID — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan bahwa pajak restoran adalah terbesar kedua setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak untuk sektor ini, Pemkab Garut memperoleh kontribusi senilai Rp5,3 miliar per tahun.
Sementara di posisi ketiga adalah pajak penerangan jalan, dengan nilai kontribusi sebesar Rp4,3 miliar per tahun.
“Tercatat ada tiga atau top three contributor, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, dan pajak penerangan jalan,” kata Didit, Jumat (19/4/2024).
Ia menambahkan, untuk top three di kontributor peningkatan retribusi daerah, yaitu retribusi IMB sebesar Rp1,1 miliar per tahun, retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebesar Rp700 juta per tahun, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi Rp564 juta per tahun.
Didit mengungkapkan hasil analisis tipologi klassen menggunakan LQ untuk penentuan sektor basis dan DLQ untuk menentukan sektor prospektif, di mana sektor pertanian di Kabupaten Garut dikategorikan sebagai sektor yang maju.
“Kemudian pertambangan dan penggalian juga, perdagangan besar dan eceran, ini penyediaan akomodasi dan mamin (makan minum) cukup menonjol, jasa keuangan dan asuransi, administrasi pemerintahan, pertahanan jamsos wajib, serta jasa pendidikan,” tambahnya.
Sedangkan sektor industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, konstruksi, dan pergudangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial masuk kategori berkembang. Sedangkan beberapa sektor yang masuk ke dalam kategori tertinggal adalah pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, serta informasi dan komunikasi.
“Yang tumbuh cepat atau yang progresif itu ada di industri pengolahan, pengadaan listrik gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, tumbuh cepat sekalipun masih tertinggal dibandingkan wilayah yang lain, informasi dan komunikasi pun demikian,” pungkasnya. (Nindi N)