Berita

Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Satreskrim Polres Garut Gelar Razia ke Sejumlah SPBU

×

Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Satreskrim Polres Garut Gelar Razia ke Sejumlah SPBU

Sebarkan artikel ini
Razia ke sejumlah SPBU di Kabupaten Garut yang dilakukan Satreskrim Polres Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menggelar razia ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung Senin (1/4/2024) kemarin itu, beetujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan konsumen.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, menyebutkan, menjelang musim mudik Lebaran 2024 tingkat kebutuhan bahan bakar akan meningkat. Kondisi tersebut jangan sampai sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang.

“Kita lakukan pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah Garut sebagai antisipasi terjadinya kecurangan. Selain itu, pengecekan juga untuk memastikan kesiapansiagaan SPBU dalam menghadapi musim mudik Lebaran yang tentunya akan terjadi peningkatan konsumen seiring tingkat kebutuhan yang naik,” ujar dia.

Baca Juga:   Masih Ada Tiga Guru Honorer Lainnya di Cisewu yang Mengajar Berkeliling ke Rumah Siswa

Ari menambahkan, razia yang digelar itu diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. Jangan sampai konsumen merasa dirugikan oleh pihak SPBU akibat adanya kecurangan dan ketidaksiapan pihak SPBU.

“Dari hasil pengecekan yang telah kami dilakukan, tidak ada temuan yang mencurigakan. Kalau pun ada hasil pengecekan yang menunjukan terjadinya kekurangan literan, itu masih berada di ambang batas kewajaran dan tidak akan terlalu merugikan konsumen,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Bangun USB SMP 3 Talegong dengan Biaya Rp1,2 Miliar

Ari menuturkan, bahwa razia ke sejumlah SPBU itu dilaksanakan bersama instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.

Menurut Penera Ahli Pertama pada Disperindag ESDM Garut, Setiadi, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan di kenakan pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga:   Satreskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Penganiayaan Warga Cibatu, juga Amankan Sebilah Badik

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Laporan ini akan di tindaklanjuti dan penanganannya tetap akan dilakukan pihak kepolisian,” kata Setiadi. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *