GOSIPGARUT.ID — Warga Kabupaten Garut dilarang untuk membunyikan petasan selama bulan ramadan, karena dapat menganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selama bulan ramadan, warga Garut juga dilarang mengadakan konvoi atau arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat, baik dalam bentuk kegiatan Sahur On The Road, balapan liar, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan segala aktivitas “penyakit masyarakat” mulai dari premanisme, penggunaan Nafza, prostitusi dan beberapa hal lainnya.
Demikian di antara larangan yang tercantum dalam Maklumat Kepatuhan Masyarakat di Bulan Ramadan 1445 H yang diterbitkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut pada tanggal 8 Maret 2024 dalam rangka menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Garut selama bulan ramadan.
Maklumat ini juga menekankan terkait larangan adanya razia liar dan sweeping yang tidak sesuai ketentuan. Rumah makan atau restoran juga diperkenankan untuk menyediakan makanan mulai pukul 15.00.
Terakhir, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, pencurian, dan yang lainnya. (Nindi N)



.png)






















