GOSIPGARUT.ID — Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan bahwa Pemkab Garut tengah mengintensifkan persiapan revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang. Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian Selatan, Pemkab Garut berpeluang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp87 miliar.
Meski demikian, Nurdin menegaskan bahwa ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh Pemkab Garut untuk memperoleh bantuan tersebut. Salah satunya adalah terkait pembangunan pasar sementara bagi pedagang yang saat ini menempati Pasar Rakyat Cikajang.
“Makanya kita kejar, ini kita dalam kerangka mempersiapkan prasyarat yang harus ada, sehingga nanti saya tugaskan beberapa kepala dinas untuk melakukan pemenuhan atas prasyarat yang disyaratkan oleh Perpres terkait dengan pemberian bantuan dari pusat itu, tentu (penekanan dalam rakor ini) yang pertama adalah agar prasyarat itu segera masuk, kita punya deadline tanggal 25 itu harus selesai,” ujar Nurdin.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang, Kamis (8/8/2024), yang berlangsung di Ruang Rapat Rachman Ruchendar Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut.
Nurdin Yana mengungkapkan bahwa revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang seharusnya dilakukan tahun lalu, namun anggaran untuk kegiatan tersebut belum tersedia. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat baru-baru ini kembali berkunjung ke Garut dan mengindikasikan bahwa bantuan untuk revitalisasi pasar ini akan dimasukkan dalam revisi Perpres 87 Tahun 2021.