Wisata

Tata Ruang Kampung Dukuh Garut Masuk Warisan Budaya Takbenda Provinsi Jawa Barat 2024

×

Tata Ruang Kampung Dukuh Garut Masuk Warisan Budaya Takbenda Provinsi Jawa Barat 2024

Sebarkan artikel ini
Kampung Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. (Foto: Dok. Disparbud Kabupaten Garut)

GOSIPGARUT.ID — Tata Ruang Kampung Dukuh, Desa Ciroyom Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim Ahli WBTb Jawa Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, mengaku senang dan siap mendukung agar Tata Ruang Kampung Dukuh ini dapat sampai menjadi WBTb Nasional.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 lalu Tata Ruang Kampung Dukuh telah diajukan melalui sebuah aplikasi bernama Simpul Daya Jabar milik Pemprov Jabar. Dalam pengajuan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa hal yang diperlukan mulai dari deskripsi, foto, video, kajian dinas, kajian ilmiah, dan sebagainya.

Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, imbuh Luna, pihaknya juga mengajukan makanan khas Garut yaitu Endog Lewo sebagai WBTb. Namun, karena masih kurangnya kajian dan maestro yang ada, maka belum dapat dilanjutkan.

Baca Juga:   Dongkrak Pariwisata, Jabar Eksplorasi 50 "Hidden Paradise" dari Garut hingga Bogor

Menurutnya, Kampung Dukuh terdiri dari dua bagian; Dukuh Luar dan Dukuh Dalam. Rumah adat yang terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam, menjadi pusat tradisi dan rumah kuncen berada, sebelumnya berjumlah 40 unit, termasuk bangunan masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

“Rumah Kuncen (Mama Uluk) sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu,” ujar Luna dalam keterangannya, Sabtu (24/02/2024).

Ia mengungkapkan, selain Dukuh Dalam, Dukuh Luar, dan Tanah Keramat, di Tata Ruang Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah dengan rincian luas yang kurang jelas yang disebut awisan.

Awisan berarti cadangan, dan pengertian awisan terdapat dalam uga atau wasiat leluhur yang berbunyi “Di daerah itu akan datang orang-orang dari daerah Sumedang, Bengkelung, Arab, Sukapura, dan dari Kampung Dukuh sendiri.”

Baca Juga:   Dipasok dari Luar Daerah, Stok Hewan Kurban di Garut Tahun Ini Tercukupi

Bentuk rumah adat Kampung Dukuh adalah rumah panggung beratap rumbia dengan arah atap membujur dari timur ke barat, pintu rumah berada di kedua sisi timur dan barat, dinding masih terbuat dari bilik (anyaman bambu) atau papan, pintu serta jendela dan lantai terbuat dari papan kayu. Sedangkan pada malam hari digunakan penerangan lampu minyak tanah.

Menurut Luna, Tata Ruang Kampung Dukuh perlu dijadikan WBTb karena jumlah, bentuk, bahan, letak dan sebagainya dari bangunan di Kampung Dukuh, ternyata sudah ditetapkan sejak dahulu dan tidak pernah berubah.

“Uniknya, ternyata aturan tersebut tidaklah hanya untuk keindahan, namun terdapat makna mendalam yang menunjukan betapa majunya nenek moyang kita dahulu,” ucap dia.

Dengan penetapan Tata Ruang Kampung Dukuh sebagai WBTb, Luna berharap jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut akan lebih banyak lagi yang dapat diangkat menjadi WBTb Provinsi dan Nasional, karena sampai sekarang saja yang tercatat di Disparbud Kabupaten Garut, sudah terdapat 238 OPK

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan: Permata Tersembunyi di Garut Selatan Bernama Leuwi Kanjeng Dalem

“Kami juga berharap bahwa WBTb yang sudah ditetapkan oleh Provinsi dan Nasional agar mendapat perhatian yang lebih lagi,” tandasnya.

Sejauh ini, di Kabupaten Garut ada sekitar 12 WBTb, dengan rincian 7 WBTb nasional dan 5 lainnya merupakan WBTb provinsi. Berikut daftarnya :

WBTb Nasional
1. Ngalungsur Geni
2. Badeng
3. Upacara Seba Kabuyutan Ciburuy
4. Tata Ruang Kampung Pulo
5. Surak Ibra
6. Cigawiran
7. Gondang Buhun

WBTb Provinsi
1. Nyaneut
2. Batik Garutan
3. Burayot
4. Dodol
5. Ngawuwuh

(MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *