Berita

Anggota Satpol PP Garut Pembuat Video Dukungan Cawapres Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

×

Anggota Satpol PP Garut Pembuat Video Dukungan Cawapres Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Video sejumlah anggota Satpol PP Garut yang memberi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

GOSIPGARUT.ID — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal untuk kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, Senin (8/1/2024).

Ia menuturkan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan pada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.

Baca Juga:   Pj Bupati Garut Launching Empat Proyek Strategis, Salah Satunya Rehabilitasi Jalan di Cisewu

Tahapan awal, kata Lamlam, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.

Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.

“Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas ‘timeline’ penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,” tutur Lamlam.

Baca Juga:   Disdik Garut Dukung Keputusan Pemerintah Soal Kemungkinan Penghapusan UN

Ia menyampaikan Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan semua pihak untuk dilakukan klarifikasi tentang video tersebut pada Selasa (9/1), terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat atau berada di dalam video dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2.

Klarifikasi itu, lanjut Lamlam, hanya memintai keterangan menindak lanjuti hasil dari rapat Sentra Gakkumdu yang nantinya akan ditentukan aksi mereka tersebut memenuhi unsur dua pasal yang disangkakan atau tidak.

“Pasal disangkakan belum tentu memenuhi unsur. Terpenuhi atau tidak unsurnya, nanti di kajian akhir,” ujarnya.

Baca Juga:   Dianggarkan Rp5 Miliar, Tahun Ini Pembangunan RS Limbangan Ditargetkan Rampung 70 Persen

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak. Meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *