GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berkupluk yang hendak memperkosa seorang wanita di Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (4 November 2023) dinihari, akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Cibatu.
Pria berkupluk yang kemudian diketahui berinisial RF (34) tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Ia ditangkap di Kecamatan Cibatu, pada Rabu (27/12/2023).
Kapolsek Cibatu AKP Misno Winoto mengatakan, tindak pidana percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Terjadi saat kondisi Desa Sukalilah sedang mati lampu dan gelap. Korban IH (35) mendengar suara dari atap rumahnya, kemudian ia menyinari jendela rumah dengan menggunakan flash handphone dan tidak melihat apa-apa,” terang dia, Jumat (19/12/2023).
Namun tidak lama kemudian, kata Misno, secara tiba-tiba pelaku RF membuka pintu kamar dengan menggunakan pakaian sweater berkupluk dan menggunakan penutup wajah yang terbuat dari sarung bantal gambar barcelona sambil tangan kanan memegang sebilah pisau.
Sontak korban pun menyoroti orang yang masuk ke kamarnya menggunakan cahaya dari handphone. Karena panik, seketika pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dari kasur.
“Setelah korban tidur terlentang lalu pelaku memegangi dan mendekap tubuh korban sehingga korban meronta-ronta. Tanpa disadari korban pun menjatuhkan pisau yang dipegang oleh pelaku,” ujar Misno.
Ia melanjutkan, korban berusaha berteriak meminta tolong namun pelaku tetap melakukan percobaan pemerkosaan dengan menciumi pipi, muka, dan leher korban. Lalu pelaku membekap mulut korban hingga jari-jarinya masuk kedalam mulut korban.
Dengan kondisi takut dan panik, korban menggigit jari pelaku. Lalu ia pun terbebas dari bekapan mulut pelaku, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dan kembali berteriak meminta pertolongan.
“Saat itu pelaku berhasil melarikan diri sebelum bantuan datang ke rumah korban. Berbekal informasi, keterangan dari saksi dan korban kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang kini telah diamankan di Mapolsek Cibatu,” ujar Misno.
Dari hasil interogasi anggota Polsek Cibatu, pelaku RF mengakui perbuatannya bahwa dirinya sudah melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban. Polsek Cibatu, selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur warna ungu dan satu pasang sendal jepit warna hitam yang dipakai oleh pelaku saat kejadian.
“Betul, di saat kondisi gelap karena adanya pemadaman listrik dan terjadi pada dinihari yang notabene warga sedang tertidur, pelaku melakukan aksi percobaan pemerkosaannya. Ia menyelinap dari atap rumah hingga sampai ke dalam kamar korban. Beruntung korban dapat melarikan diri, dan kami berhasil meringkus pelakunya,” kata Misno. ***