GOSIPGARUT.ID — Sungguh bejat perilaku seorang ayah di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Demi menyalurkan hasrat birahinya, si ayah berinisial AS (40) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Sementara korban SAAR mengaku sampai tidak berdaya menolak keinginan sang ayah untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu karena takut oleh ancamannya yang akan menyiksa korban dan tidak akan memberi makan.
Karena perilaku bejatnya itu, AS kini sudah diamankan polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut terungkap berkat laporan pihak sekolah korban yang memberitahu ibu korban tentang telah terjadi pencabulan yang menimpa SAAR.
“Awalnya korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang pernah dialami kepada wali kelas sekolahnya. Pihak sekolah pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban. Mendengar hal itu sontak ibu korban tidak terima dan segera mengambil jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Garut,” jelas Ari dalam konferensi pers, Selasa (05/12/2023).
Ia pun menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban berlangsung sejak tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP sampai kejadian terakhir kalinya yaitu pada Kamis (23 November 2023) ketika korban berumur 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP.
Menurut Ari, tersangka mengaku aksi cabul atau persetubuhannya dilakukan sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka.
“Tersangka AS bisa melakukan aksi bejatnya di rumah ketika istri/ibu korban sedang bekerja dan dalam keadaan sepi, karena istri tersangka berprofesi sebagai ART yang menghabiskan waktu dari pagi sampai petang sebelum kembali ke rumahnya,” paparnya.
Ari menuturkan, awalnya korban enggan berbicara kepada siapapun bahkan kepada ibunya sendiri lantaran takut akan ancaman yang selalu dilontarkan oleh AS. Hingga kemudian pada Selasa (28 November 2023), karena sudah merasa tidak tahan menjadi budak nafsu ayahnya sendiri, akhirnya korban menceritakan kepada wali kelas di sekolahnya.
“Atas dasar laporan ibu korban Polres Garut berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Menurut Ari, tersangka dipersangkakan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Dikarenakan dilakukan oleh ayah kandung, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” pungkas Ari. ***