Politik

KPU Garut Terima Tanggapan Terkait Persyaratan Tiga Bacaleg, Siapa Saja?

×

KPU Garut Terima Tanggapan Terkait Persyaratan Tiga Bacaleg, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bakal calon legislatif (Bacaleg).

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait persyaratan yang harus ditempuh oleh tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebelum akhirnya masuk daftar calon tetap (DCT).

“Yang mendapat masukan ada tiga,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:   750 Personel Aparat Keamanan Jaga Sidang Pleno Pemilu di Garut

Ia mengatakan tanggapan dan masukan dari masyarakat itu ditujukan kepada tiga bacaleg dari partai politik berbeda yang berkaitan tentang persyaratan harus mundur sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tercatat keanggotaan partai politik lain.

Dindin menyebutkan tiga bacaleg itu yakni satu dari Partai Umat tercatat sebagai anggota BPD kemudian bacaleg tersebut mengundurkan diri dari BPD sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya menunggu diputuskan masuk DCT.

Baca Juga:   KPU Garut Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

Selanjutnya bacaleg dari PBB yang tercatat sebagai anggota Partai Perindo, kemudian mengundurkan diri dari Partai Perindo sehingga dinyatakan oleh KPU Garut memenuhi syarat.

“PBB bacalegnya tercatat anggota Perindo, kemudian telah mengundurkan diri dari keanggotaan Perindo dan statusnya MS (memenuhi syarat),” katanya.

Dindin mengungkapkan satu lagi bacaleg dari Partai Perindo yang tercatat sebagai anggota BPD, dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari keanggotaannya, sehingga KPU Garut memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:   Relawan Jokowi Galang Para Mantan Bupati Garut Dukung Jokowi-Ma'ruf

Ia menjelaskan sesuai aturan setiap bacaleg harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD maupun sebagai aparatur desa, jika tidak ada surat pengunduran diri maka partai politik yang mengusungnya itu bisa menggantinya dengan bacaleg lain.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *