GOSIPGARUT.ID — Sebuah gudang yang diduga tempat penyimpanan minuman keras, dirazia polisi pada Sabtu (24/9/2023) malam. Dari gudang yang beralamat di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, itu ditemukan sebanyak 2.007 botol minuman keras berbagai jenis.
Ke-2.007 botol minuman keras itu lalu disita polisi dan diangkut ke Markas Polsek Tarogong Kidul seusai pelaksanaan razia. Minuman keras tersebut terdiri dari kawa-kawa hijau sebanyak 641botol, intisari besar 66 botol, cloud seven 286 kaleng, captain morgan 34 botol, cristal wiski 59 botol, red house 15 botol dan merek lainnya.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit mengatakan bahwa peredaran minuman keras harus dihentikan. Menurutnya, minuman keras merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
“Razia minuman keras itu kami lakukan bersama dengan aparat Satpol PP dan TNI,” ujar dia, Minggu (24/9/2023).
Alit menambahkan, razia dilakukan di gudang tempat penyimpanan minuman keras yang beralamat di Jalan Terusan Pahlawan No.159, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Gudang tersebut adalah milik D (41) warga Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
“Kami berharap masyarakat melaporkan ke kami apabila di wilayahnya ada yang menjual miras maupun obat-obat terlarang,” ujarnya. ***