GOSIPGARUT.ID — Polsek Cibatu, Polres Garut, menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi minuman keras (miras) di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 308 botol miras dari berbagai merek dan jenis, mulai dari arak, anggur merah (amer), Intisari, Kawa-kawa, anggur putih, Guinness, Brandy/VSOP, Iceland, Atlas, Arbal, rasa leci, hingga ciu.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk seorang pria terduga penjual berinisial SM (33), warga asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menjelaskan bahwa pembongkaran gudang miras ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi minuman beralkohol di pemukiman mereka.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Cibatu langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memetakan lokasi penyimpanan tersebut.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar Amirudin kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Saat ini, terduga pelaku SM beserta seluruh barang bukti ratusan botol miras telah diboyong ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan pasokannya.
Amirudin menegaskan, operasi pemberantasan miras merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menekan potensi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran miras maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Amirudin. ***



.png)


























