Berita

Berawal dari Laporan Warga, Gudang Miras di Garut Digerebek Polisi: 308 Botol Disita, Pedagang Ditangkap

×

Berawal dari Laporan Warga, Gudang Miras di Garut Digerebek Polisi: 308 Botol Disita, Pedagang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Minuman keras (miras) yang disita polisi dari penggerebegan gudang miras di Cibatu Garut, Jumat (7/8/2026)

GOSIPGARUT.ID — Polsek Cibatu, Polres Garut, menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi minuman keras (miras) di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 308 botol miras dari berbagai merek dan jenis, mulai dari arak, anggur merah (amer), Intisari, Kawa-kawa, anggur putih, Guinness, Brandy/VSOP, Iceland, Atlas, Arbal, rasa leci, hingga ciu.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk seorang pria terduga penjual berinisial SM (33), warga asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:   Gudang Miras di Copong Garut Dirazia Petugas, Ribuan Botol Disita

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menjelaskan bahwa pembongkaran gudang miras ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi minuman beralkohol di pemukiman mereka.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Cibatu langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memetakan lokasi penyimpanan tersebut.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar Amirudin kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga:   Mal Ciplaz Hadir di Garut dan Bikin Gembira Penjabat Bupati Barnas Adjidin, Apa Sebabnya?

Saat ini, terduga pelaku SM beserta seluruh barang bukti ratusan botol miras telah diboyong ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan pasokannya.

Amirudin menegaskan, operasi pemberantasan miras merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menekan potensi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

Baca Juga:   Ini Tiga Korban Luka Tabrakan Bus Budiman dengan Doa Ibu di Garut

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran miras maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Amirudin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *