GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan hingga 2 pekan ke depan. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Jumat (08/09/2023). Alasan perpanjangan adalah karena masih terdapat beberapa persoalan yang belum terselesaikan, dan kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, seperti suplai air bersih dan lainnya.
“Atas dasar tersebut diputuskan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan,” ujar Nurdin Yana didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Aah Anwar Saefulloh.
Ia menambahkan, selama masa tanggap darurat dari 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemkab Garut telah melakukan berbagai upaya. Pihaknya menerjunkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut dan pihak terkait untuk menyuplai air sebanyak hampir 319.000 liter ke daerah-daerah terdampak, dengan 8 armada tanki air dari bantuan dari Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, Polri, dan lain-lain guna melakukan pipanisasi pada sumber air, dan memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa Pemkab Garut berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat, yakni operasi pasar dan bantuan beras bagi warga tidak mampu.
Terkait subsidi dalam operasi pasar, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memastikan penerima manfaatnya tepat sasaran. Sementara itu, untuk bantuan beras, sekitar 100 ton beras dari cadangan pemerintah sudah disiapkan dan akan didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan mapping penerima manfaat, agar segmentasi masyarakat yang menjadi target bisa tepat sasaran. Terlebih, kata Nurdin, anggaran yang dikucurkan dalam penanganan kekeringan ini sifatnya anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sehingga harus jelas siapa segmennya. Salah satunya adalah mereka yang terkategori masuk dalam kemiskinan ekstrem.
“Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan. Kedua, yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan,” ucapnya.
Nurdin mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air, hingga pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut.
“Sebenarnya hari ini kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar. Ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100332/KEP646-BPBD/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023. (Yan AS)



.png)











