Berita

Pemkab Garut Ancam Cabut Izin Hotel yang Menyelenggarakan Prostitusi

×

Pemkab Garut Ancam Cabut Izin Hotel yang Menyelenggarakan Prostitusi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Prostitusi di hotel.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut mengancam akan mencabut izin usaha hotel jika terbukti adanya pihak pengelola yang menyalahgunakan hotel menjadi tempat prostitusi seperti yang sudah berhasil terungkap prostitusi dalam kamar hotel oleh Polres Garut.

“Itu bisa dicabut izinnya setelah diberikan peringatan,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman terkait upaya pemberantasan prostitusi daring yang memanfaatkan fasilitas hotel, Senin (27/5/2019).

Ia menuturkan, Pemkab Garut telah berupaya untuk memberantas dan mengantisipasi segala praktik prostitusi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Upaya yang sudah dilakukan, yaitu dengan menggiatkan razia dan pembinaan terhadap hotel untuk tidak menyalahgunakan hotel sebagai tempat prostitusi.

Baca Juga:   Daerah yang Akan Terlintas Tol Cigatas Diminta Mulai Pasang Kuda-kuda

“Kita biasa melaksanakan terhadap razia malam hari, terutama pada Ramadhan lebih intensif lagi agar tidak terjadi praktik prostitusi,” kata politisi PKS itu.

Sebelumnya, tim Patroli Siber Polres Garut berhasil mengungkap praktik prostitusi daring di Hotel Candra Kirana kawasan wisata Cipanas Garut, Jumat malam (23/5/2019) dengan tersangka dua orang sebagai muncikari dan kurir. Praktik prostitusi itu dilakukan tersangka menggunakan aplikasi Michat dengan cara menawarkan kepada laki-laki dalam media sosial itu.

Baca Juga:   Bupati Garut Beri Pesan Tegas kepada PKL: Tertib atau Ditertibkan?

Setelah ada kesepakatan, laki-laki tersebut diminta datang ke hotel, selanjutnya di dalam hotel itu sudah ada muncikari dan beberapa wanita yang siap melayani pria yang menjadi konsumennya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang perlindungan anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *