GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tanggal 15 Mei 2023, merupakan hari libur untuk pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 400.10.2/2519/DPMD tentang Hari Libur dalam rangka Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, yang diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Sementara untuk pegawai swasta hari libur disesuaikan dengan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Pada tanggal 15 Mei (Senin) itu kita adakan hari libur untuk Pemda, dan untuk swasta sebatas desa-desa atau warga masyarakat desa yang ada Pilkades,” ujar Wawan, Selasa (9/5/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut pada 15 Mei mendatang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, di mana setiap panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tingkat desa diwajibkan untuk menyediakan handsanitizer, masker, dan peralatan untuk mencuci tangan.
“Juga diwajibkan tidak bersentuhan antara individu, termasuk mungkin pengecekan suhu tubuh,” kata Wawan.
Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023, pihaknya sudah memberikan tugas kepada panitia tingkat kabupaten untuk menyebar dan berada di desa lokasi pelaksanaan pilkades, di mana pemberangkatannya sendiri akan dilaksanakan pada hari Sabtu pukul 4 sore.
“Termasuk Pak Bupati juga membuat surat perintah kepada para Kepala SKPD dan sudah diatur dari 33 SKPD ini sudah ada surat tugasnya sama untuk berada dan menginap di desa-desa yang 82 desa yang mengikuti pilkades serentak,” ucapnya.