GOSIPGARUT.ID — Aktivitas balapan liar di waktu sahur yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Raya Pasirwangi, Kampung Datar, Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, dibubarkan polisi karena mengganggu ketertiban masyarakat.
Pembubaran itu dilakukan Polsek Pasirwangi, Kamis (30/3/2023), dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Abusono dan melibatkan lima anggotanya.
Abusono mengatakan, kegiatan pembubaran aktivitas balapan liar itu sesuai perintah Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro untuk terciptanya rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
“Dilakukannya kegiatan ini juga karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas balapan liar menjelang waktu sahur,” ujar dia.
Menurut Abusono, selain mengganggu masyarakat aktivitas balapan liar itu juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas.
“Kami berhasil mengamankan 12 orang pemuda dengan membawa 2 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 dari aktivitas balapan liar itu,” katanya.
“Para pelaku balapan liar diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk ditindak lanjuti, diberikan pembinaan, dipanggil orang tuanya, dan membuat surat pernyataan,” tambah Abusono.
Ia berharap setelah pembubaran itu tidak ada lagi balapan liar lagi di wilayah Pasirwangi, dan para pelaku balapan liar tidak mengulangi perbuatannya lagi. ***