Berita

Polisi Bubarkan Aktivitas Balapan Liar di Jalan Miramare Cibalong, 14 Pemuda Diamankan

×

Polisi Bubarkan Aktivitas Balapan Liar di Jalan Miramare Cibalong, 14 Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 14 pemuda yang melakukan aktivitas balapan liar di Jalan Raya Miramare, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diamankan polisi. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian dari Polsek Cibalong, Polres Garut, membubarkan aktivitas balapan liar yang berlangsung di Jalan Raya Miramare, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis (20/4/2023) dinihari. Sebanyak 14 pemuda diamankan.

Kapolsek Cibalong AKP Aam Kunaefi mengatakan, bahwa pembubaran aktivitas balapan liar itu karena telah mengganggu kamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya, lanjut dia, mengetahui adanya aktivitas tersebut dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas balapan liar di bulan Suci Ramadhan.

“Kegiatan tersebut tentunya mengganggu dan membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melewati jalan itu. Makanya kami bubarkan,” ujar Aam, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:   Kemenko Marves dan Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Garut

Ia menjelaskan, setelah membubarkan aktivitas balapan liar, pihaknya pun mengamankan 14 orang pemuda pelaku balapan liar itu. Dari seluruh pemuda yang berhasil diamankan, kata Aam, satu di antaranya adalah pelajar.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat tanpa dilengkapi surat kendaraan. Seluruh pelaku balapan liar beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Cibalong,” paparnya.

Baca Juga:   Hal Beda Dilakukan Kapolres Garut: Makan Bersama Tahanan

Menurut Aam, kegiatan pembubaran itu dilaksanakan oleh Kapolsek Cibalong beserta anggota dan anggota BKO Satuan Brimob 2 Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar.

“Kami sudah mendata seluruh pemuda yang melakukan balapan liar tersebut dan sudah memberikan pembinaan. Kami juga sudah memanggil orang tua yang bersangkutan untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan,” tutup Kapolsek. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *