GOSIPGARUT.ID — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi. Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Kementan menyarankan Dinas Pertanian Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
Nantinya provinsi dapat melakukan realokasi antar kabupaten/kota setelah Pusat melakukan realokasi antar provinsi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak.
“Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao,” ujar dia.
Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. “Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani. Jika belum mendapat kartu tani, petani sementara dapat menggunakan KTP (kartu tanda penduduk).