GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI yang terjadi di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Saat diamankan, pelaku YS tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan YS terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 di Jalan Raya KH Hasan Arif, tepatnya di Kampung Menger, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Pelaku YS, jelas dia, melakukan pemukulan kepada korban berinisial RS yang merupakan anggota TNI AD dari kesatuan Kodim 0611 Garut.
“Kejadian tersebut berawal saat korban akan menjemput pasien di rumah sakit,” kata Rio, saat press rillis kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
Ia melanjutkan, ketika hendak menjemput pasien, mobil ambulans yang dikendarai Peltu RS terhalang iring-iringan rombongan pernikahan di Jalan Raya KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi Garut. Belum diketahui sebabnya, saat itu YS tiba-tiba memukul korban.
Rio mengatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menduga ada warga lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. “Kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Dan, kami tengah mencari warga lainnya yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya. ***



.png)











