Politik

KPU Garut Tengah Merekrut Calon PPS, Ini Tugas Pertama Setelah Dilantik Nanti

×

KPU Garut Tengah Merekrut Calon PPS, Ini Tugas Pertama Setelah Dilantik Nanti

Sebarkan artikel ini
Seleksi calon PPS dengan metode computer assisted test (CAT). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut dia, yang juga sebagai Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut ini, pihaknya sudah menyelesaikan proses tes tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan pada tanggal 9 Januari 2023.

“Adapun jumlah peserta yang mengikuti CAT calon PPS ada 4.649 orang, dan yang akan diwawancara sebanyak 3.491 orang,” jelas Nuni.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Panggil Mantan Kepala Polsek Pasirwangi

Ia menyampaikan, setelah dilantik nanti tugas pertama PPS sudah menanti, yaitu melakukan verifikasi faktual (verfak) pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Setelah dilantik tanggal 24 Januari mendatang, PPS akan membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023,” ujar Nuni.

Ia menjelaskan, dalam PKPU 10 tahun 2022, Pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga:   Bawaslu Garut Tindaklanjuti Tiga Kasus Dugaan Pidana Pemilu

“Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan,” tandas Nuni.

Ia mengatakan, ada 45.188 pendukung bakal calon DPD yang tengah diverifikasi administrasi dari 49 bakal calon DPD yang tersebar di Kabupaten Garut.

“Pendukung dari 49 balon DPD itu saat ini tengah diverifikasi administrasi hingga tanggal 15 Januari 2023. Tentunya balon DPD ini telah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1 PKPU 10 tahun 2022,” tutup Nuni. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *