Jawa Barat

Pemprov Jabar Buka Penerimaan 4.571 Formasi CASN Tahun 2022, Ini Syarat-syaratnya

×

Pemprov Jabar Buka Penerimaan 4.571 Formasi CASN Tahun 2022, Ini Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Calon aparatur sipil negara (CASN).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membuka lowongan penerimaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat bahwa Pemprov Jabar membuka lowongan 4.571 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022.

Menurut Uu, program ini gratis tanpa ada pungutan apapun, untuk lebih jelasnya silahkan lihat di medsos BKD Jawa Barat: Instagram@infojawabarat dan Instagram@bkd.jabar.

“Kade nya ulah gampang katipu ku calo-calo anu berkeliaran (ati-ati jangan mudah tertipu oleh calo-calo yang berkeliaran), apalagi dengan iming-iming bisa lolos asal ada uang sekian juta, atau sekian ratus juta. Pokongnya langsung ke Pemprov, tidak ada calo, tidak ada uang,” tegas Uu.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

Penerimaan PPPK tersebut, berdasarkan surat Pengumuman dari Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara BKD Jabar Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Jabar, membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut.

Formasi yang Dibutuhkan

Alokasi formasi sebanyak 4.571 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan uraian sebagai berikut:

1. Jabatan Fungsional Guru : 3.800 formasi
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan: 731 formasi
3. Jabatan Fungsional Teknis Lainnya: 40 formasi

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Tetapkan Lima Kantor Gubernur di Jawa Barat, Berikut Sebutannya

Persyaratan Umum Pendaftaran

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Tidak pernah tersangkut kasus hukum atau dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

Bukan sebagai anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis yang sedang aktif

– Memiliki keterangan sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju.

– Memiliki latar belakang pendidikan dan berijazah sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga:   Bey Machmudin Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan, Bisa Lapor ke Aplikasi Sapawarga

– Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi

– Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan

– Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruan Daftar secara online di www.sscasn.bkn.go.id, semoga anda beruntung.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi HELPDEKS 0821-2602-8183 atau kunjungi https://bkd.jabarprov.go.id/ atau Instagram@bkd.jabar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *