GOSIPGARUT.ID — Survei nasional kepercayaan publik terhadap lembaga hukum per Juni-Juli 2022 yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan POLRI (72%) berada pada posisi tertinggi setelah Kejaksaan (70%) dan KPK (63%).
Namun, setelah terjadi peristiwa “Brigadir J”, LSI merilis di bulan agustus 2022, tingkat kepercayaan publik turun drastis; POLRI (69,6%) menjadi terendah setelah Kejaksaan (75,3%) dan KPK (73,2%). Dampak terhadap pristiwa “Brigadir J” cukup signifikan terhadap citra kepolisian di mata publik.
Tidak terhenti pada pristiwa tersebut, Polri juga menjadi sorotan publik setelah beredar berita terkait Konsorsium 303”, dilanjut dengan “Kejadian Gas Air Mata Kanjuruhan” dan terkini soal kasus narkoba yang diduga melibatkan salah satu petinggi di Polri (IJP TM).
Kasus terakhir ini, menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) — Hasanuddin, menggenapkan persoalan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, terhadap “peristiwa Brigadir J”, Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD menyatakan ada persoalan kultural dan struktural di kepolisian, dan hal ini secara skeptis dipertegas dengan pernyataannya bahwa “Lebih baik 60 tahun dengan polisi jelek, daripada semalam tanpa polisi”.
Bahwa pernyataan ini semestinya menjadi pedoman dasar bagi Kepolisian untuk segera melakukan evaluasi, sebab Menko Polhukam adalah kepanjangan tangan dari Presiden dalam urusan hukum dan keamanan.
Kedua, Peristiwa berlanjut yang berdampak luas terhadap citra kepolisian “Kejadian Gas Air Mata Kanjuruhan” dan dugaan keterlibatan salah satu petinggi Polri dalam kasus narkoba hanya menegaskan ulang bahwa ada persoalan serius di tubuh kepolisian saat ini, yang perlu dievaluasi dan dilakukan pembenahaan komprensif.
Ketiga, evaluasi dan pembenahan ini tidak cukup jika dilakukan oleh internal keposian sendiri, sebab “berkaca sendiri” seringkali tidak objektif dalam menilai kekurangan dan mencari di mana sisi kultural dan struktural yang harus dibenahi.
Sudah saatnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyelidikan dan mengevaluasi kepolisian melakukan pembenahan kultural dan struktural, dan/atau Presiden Joko Widodo memerintahkan BIN untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti sebab kelemahan dan masalah yang terjadi di kepolisian saat ini,” ujar Hasanuddin.
Sebab, lanjut dia, masalah struktural dan kultural kepolisian dapat mengganggu keamanan negara, dan akan berdampak luas pada penegakan hukum dan legitimasi publik pada kepatuhan hukum dan tertib sosial.
Terhadap hal ini tentu juga menjadi bagian fungsi dan tugas Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan keamanan nasional dan juga BIN memiliki kewenangan dan instrument yang komprehensif dalam melakukan upaya pendeteksian keadaan sesungguhnya di tubuh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Siaga 98 berharap, pada opsi Presiden Jokowi memerintahkan secara khusus kepada BIN untuk melakukan upaya ini, khususnya terkait dengan memberikan masukan pembenahan kepolisian, baik kepada Presiden, Menkopolhukam, maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebab kami berkeyakinan, bahwa polisi pun jangan dibiarkan mengadili dirinya sendiri,” pungkas Hasanuddin. ***



.png)














