GOSIPGARUT.ID — Sejumlah warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jumat (18/2/2022) mendatangi kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Garut dengan tujuan guna mengkonsultasikan kegiatan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dari masyarakat untuk merehabilitasi bangunan sekolah yang hampir ambruk.
Dipimpin Korwil Pendidikan Dasar Kecamatan Bayongbong, warga yang mendatangi kantor Dewan Pendidikan Garut itu adalah Kepala SDN 1 Bayongbong, Ketua Komite SDN 1 Bayongbong, dan Ketua Panitia Pembangunan SDN 1 Bayongbong.
Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pendidikan Dr. H. Maman Rusmana, M.Pd; Korbid advokasi Hukum Drs. H. Mahyar Suara, SH, MH; dan Korbid SD Dewan Pendidikan Garut Dedi Kurniawan, SE, M.Si.
Kepada jajaran Dewan Pendidikan, rombongan dari Kecamatan Bayongbong mengatakan, bahwa sebelum kedatangannya ke Dewan Pendidikan mereka sudah menggelar rapat tentang penggalangan dana sumbangan dari masyarakat itu.
Rapat tersebut terselenggara berkat usulan dari orang tua siswa. Lalu komite sekolah melakukan rapat dengan orang tua siswa juga tokoh masyarakat sekitar SDN 1 Bayongbong, membahas kondisi bangunan yang sudah hampir ambruk karena kayu sudah keropos akibat lapuk dimakan usia.
Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara orang tua siswa dengan komite sekolah yang diketahui oleh kepala sekolah.
Menurut mereka, pengumpulan dana itu tidak terikat waktunya dan besaran sumbangannya tidak ditentukan. Dijelaskan pengurus komite, ada di antara donatur yang menyumbang uang sebesar Rp20 juta, dan total kebutuhan rehabilitasi sekolah tersebut mencapai Rp115 juta.
“Pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut dikelola oleh komite sekolah,” jelas mereka.
Jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Garut sangat mengapresiasi dan mendukung partisipasi warga Bayongbong dalam kegiatan penggalangan dana itu karena sudah sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, yaitu rapat penggalangan dana dilakukan oleh komite sekolah, nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat, serta pengumpulan dan pengelolaannya oleh komite.
“Dalam Permendikbud itu penggalangan dana dibolehkan berupa bantuan dan sumbangan. Yang tidak boleh itu adalah pungutan. Adapun bedanya pungutan dengan sumbangan yakni, kalau pungutan ditentukan nominal dan waktunya, sementara sumbangan tidak ditentukan nominal dan waktunya,” kata Korbid SD Dewan Pendidikan Garut Dedi Kurniawan.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan bantuan adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa dari perusahaan tertentu selain dari perusahaan rokok dan minuman yang mengandung alkohol dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak. ***