GOSIPGARUT.ID — Beberapa jam menjelang pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Garut yang dijadualkan pada Selasa 8 Maret 2022, mendadak Forkopimda merekomendasikan kepada pihak panitia agar pelaksanaan musyawarah tersebut diundur sampai benar-benar ada kesepakatan dari para pengurus cabang olahraga (Cabor).
Informasi tentang rekomendasi Forkopimda ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Basuki Eko, di mana rekomendasi tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Pendopo Garut, Senin, 7 Maret 2022 yang dihadiri Bupati Garut, Dandim 0611 Garut, dan Kapolres Garut.
Menurut juru bicara SIAGA 8, Hasanuddin, peristiwa ini adalah luar biasa dan perlu ditanggapi dengan beberapa penjelasan yang tentu dapat diklarifikasi dan diperdebatkan.
Penjelasan tersebut diantaranya, rekomendasi penundaan musorkab tentu memiliki dasar dan pertimbangan, setidaknya dalam kedudukan unsur pimpinan daerah pada organisasi KONI adalah pelindung, sebagaimana AD/ART KONI. Dalam kapasitasnya sebagai pelindung tentu unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda dapat merekomendasikan banyak hal kepada KONI, termasuk di dalamnya terkait penyelenggaraan musorkab.
Namun, jelas Hasanuddin, rekomendasi yang mendadak ini tentu akan menimbulkan masalah baru, khususnya pihak panitia musorkab KONI, sebab panitia kehilangan dasar administratif untuk mengundurkan jadual musorkab, karena rekomendasi ini bersifat lisan, dan panitia perlu waktu untuk membahasnya dalam rapat resmi kepanitian yang lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dasar administratif ini penting untuk menghindari panitia musorkab dianggap tidak bekerja sesuai waktu, dan/atau upaya politisasi terhadap kinerja kepanitian, yang tentu silang pendapat akan berlanjut, yang berdampak pada pelaksanaan musorkab lebih lanjut,” ujar dia.
Hasanuddin menambahkan, atas dasar membantu kedudukan panitia musorkab inilah, perlu dicarikan solusinya, sehingga kepanitiaan tidak dikambing hitamkan pada persoalan tersebut.
“Atas prinsip kebersamaan, itikad baik memajukan olahraga, dan pertanggung jawaban pemberi rekomendasi dalam hal ini Forkopimda, maka para pihak (Forkopimda, pengurus KONI, dan pemerintah daerah/Dispora) dapat urun rembuk secara langsung dengan panitia membicarakaan penundaan atau hal lainnya menjelang detik-detik pelaksanaan musorkab Selasa, 8 Maret 2022, dan mengumumkan hal yang disepakati secara resmi dan bersama,” katanya.
Menurut Hasanuddin, tindakan Forkopimda dan Dispora tersebut bukanlah intervensi, tetapi konsekuensi dari rekomendasi yang dikeluarkan atas kedudukannya sebagai pelindung KONI, sebagaimana AD/ART.
Atau setidaknya, jika hal ini tidak dapat dilakukan, maka dalam kedudukannya yang masih sebagai Ketua Umum KONI, Prof. Dr. H. Abdusy Syakur Amin merekomendasikan KONI dan panitia untuk mempertimbangkan dan membahas rekomendasi Forkominda sebagai kebijakan KONI dalam pelaksanaan musorkab.
“Kami, dari SIAGA 8 tentu dapat memahami menunda ide dan saran sebagaimana yang kami sebutkan beberapa hari lalu, sebab di luar dugaan KONI hari ini masih berbicara hal teknis keorganisasian, dan mungkin masih membutuhkan beberapa tahun ke depan untuk membicarakan visi, misi, strategi, dan program keolahragaan daerah,” pungkas Hasanuddin. ***













