GOSIPGARUT.ID — Simpul Advokasi Garut yang terdiri dari 8 organisasi non pemerintah (SIAGA 8) telah menyampaikan surat permohonan jadwal penyampaian pengaduan dan pendapat ke DPRD Garut, Senin (29/11/2021) lalu.
Koordinator SIAGA 8, Windan Djatnika, SE, SH, menyampaikan permohonan tersebut disampaikan terkait dengan perlunya evaluasi dan pengawasan APBD Garut dari pos program bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun anggaran 2014-2021.
“Kami menyampaikan bahwa pos anggaran tersebut dievaluasi dan dilakukan pengawasan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, percepatan, dan pemerataan pembangunan,” kata dia, Jumat (3/12/2021) malam.
Menurut Windan, DPRD Garut mempunyai kewenangan pengawasan dan dapat mengajukan
permintaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada Perwakikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
PDTT dimaksud, tambah dia, adalah pemeriksaan kepatuhan terhadap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksaan dan pelaporan, baik kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun prinsip tata kelola yang baik yakni transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan sampaikan secara jelas dan terang benderang pendapat dan pengaduan ini dalam pertemuan dengan DPRD nanti,” tutur Windan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak masuk pada ranah hukum, namun lebih pada tata kelolanya yang perlu diperbaiki, terkecuali jika PDTT diterima dan ada temuan baru hasil PDTT. Pihaknya akan menunggu jadwal diterimanya oleh DPRD untuk menyampaikan pendapat dan pengaduan.
Sebagaimana diketahui, bahwa khususnya program Banprov Jawa Barat terindikasi korupsi. Saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ada terpidananya, serta beberapa sedang dalam proses persidangan.
“Tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan,” tutup Windan. ***