Berita

Perpres No 82/2021 Diterbitkan, PKB dan PCNU Garut Gelar Tasyakuran

×

Perpres No 82/2021 Diterbitkan, PKB dan PCNU Garut Gelar Tasyakuran

Sebarkan artikel ini
PKB dan PCNU Garut menggelar tasyakuran setelah diterbitkannya Perpres Nomor 82 tahun 2021. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Garut bersama Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan sejumlah tokoh ulama menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Garut Dadan Hidayatulloh yang turut dihadiri oleh Pimpinan PCNU Garut, Ketua MUI Garut, Kepala Kemenag Garut, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Garut, Rektor Universitas Garut, dan sejumlah tokoh ulama, perwakilan pengurus pesantren hingga santri.

“Disahkannya Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren tentu ini yang PKB di DPR RI terutama Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) perjuangkan hingga disahkan regulasi itu saat ini,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Garut, Dadan Hidayatulloh, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:   PCNU Garut Imbau Warga untuk Saling Menghormati di Bulan Puasa

Ia mengungkapkan, dengan adanya regulasi tersebut, generasi pesantren ke depan akan menikmati hasil perjuangan politik yang diupayakan PKB di parlemen.

“Di Garut nanti dihitung proposional. Untuk bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren, nanti di Garut berapa, karena Kemenag Garut akan melakukan evaluasi karena pertimbangannya jumlah santri,” ujar Dadan.

Namun, lanjutnya, perjuangan tersebut tentu akan terus dilakukan. Di mana saat ini besaran pendanaan penyelenggaraan pesantren baru Rp2 triliun, dan pihaknya akan mendorong menjadi sekitar Rp20 triliun sampai Rp30 triliun.

Baca Juga:   PCNU Garut Maafkan Disdik, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

“Tidak hanya itu, kita pun akan mendorong melalui anggota legislatif di daerah untuk memastikan program tersebut bisa berjalan di pesantren yang ada di Kabupaten Garut melalui pemerintah daerah,” tandas Dadan.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Garut, KH. Atjeng Abdul Wahid, merasa bersyukur atas disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini, peran pesantren bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan kontribusi positif terhadap bangsa dan negara ini. Tentu kita pun mendukung apa yang disampaikan oleh Asda I Pemkab Garut terkait rencana implementasi regulasi dari Perpres menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Baca Juga:   Proyek di Garut Diduga Sudah ‘Diatur’ Sebelum Tender, Kontraktor Muda Bongkar Praktik Monopoli Berkedok Pembangunan

Asisten Daerah I Pemkab Garut, Suherman mengatakan, pihaknya mendukung regulasi itu melalui penguatan regulasi yang nantinya akan disusun melalui pansus DPRD Garut sehingga terlahir peraturan daerah yang memayungi turunan regulasi pendanaan penyelenggaraan pesantren.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kita bahas dan disusun sehingga regulasi dari turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bisa diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, Sirojul Munir mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dengan lahirnya regulasi yang menaungi bantuan pendanaan untuk pesantren. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *