Wisata

Kemenparekraf Izinkan Tiga Objek Wisata di Garut untuk Beroperasi, Apa Saja?

×

Kemenparekraf Izinkan Tiga Objek Wisata di Garut untuk Beroperasi, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Taman Satwa Cikembulan Garut ketika beroperasi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi izin tiga objek wisata di Kabupaten Garut untuk beroperasi, meski daerah itu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tiga objek wisata itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Taman Satwa Cikembulan, dan Kamodjan Fillage.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, izin itu diberikan melalui Surat Edaran Nomor SE/40/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata pada dengan Level 3 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Namun, penerapan prokes di tiga tempat tersebut harus dilakukan secara maksimal. Tempat-tempat itu juga harus menggunakan PeduliLindungi,” kata dia, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:   100 Persen Orangtua Siswa SMKN 11 Garut Setuju Sekolah Tatap Muka

Budi menjelaskan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), objek wisata di daerah yang masih menerapkan PPKM Level sebenarnya masih belum boleh beroperasi. Kecuali, ada rekomendasi langsung Kemenparekraf.

“Jadi kan memang untuk dibuka harus ada yang diepenuhi syarat-syaratnya,” tandas dia.

Dalam SE Kemenparekraf, setidaknya terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi objek wisata yang diizinkan melakukan uji coba pada masa PPKM Level 3. Pertama, kunjungan maksimal kapasitas 25 persen. Kedua, pengunjung yang datang harus sudah menjalani vaksinasi minimal dosis peetama.

Baca Juga:   Awasi Prokes, Pemkab Garut Siapkan Tenaga Medis di Setiap TPS Pilkades

Ketiga, pengelola objek wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Keempat, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *