GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan melarang para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima gratifikasi (hadiah) terkait hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri (Lebaran).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp. tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Surat edaran itu pun menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabat atau pegawai menerima, memberi, meminta atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang, dan sejenisnya),” demikian bunyi surat edaran.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratfikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK,” tersurat dalam poin nomer 4 SE tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam surat ini juga disebutkan bahwa baik kepala perangkat daerah atau unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing. (Yan AS)



.png)











