Berita

Khusus Guru Non ASN, Mendikbudristek Siap Berikan Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

×

Khusus Guru Non ASN, Mendikbudristek Siap Berikan Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan guru non ASN.

GOSIPGARUT.ID — Mendikbudristek Nadiem Makarim siap mengucurkan dana tunjangan kepada guru non ASN atau honorer. Tunjangan ini diberikan kepada para guru non ASN yang mengajar baik di sekolah negeri maupun swasta.

Guru honorer berkesempatan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dari Mendikbudristek Nadiem Makarim setiap bulannya. Namun, untuk memperoleh tunjangan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat-syaratnya yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar diberikan tunjangan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga:   Komunikasi Sosial Kodim 0611 dengan Komponen Masyarakat Garut

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Terdaftar di dapodik.

3. Surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian atau yayasan.

4. Penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangan.

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru bimbingan konseling sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.

6. Memiliki NRG yang diakui negara.

Baca Juga:   Paradoks Kades Nyalindung, Rongoh Uang Pribadi untuk Membangun di Tengah Kucuran Dana Desa

7. Memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan.

8. Tidak bekerja di lembaga lain.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, guru honorer bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

TPG sebesar Rp1.500.000 ini hanya diberikan kepada guru kategori di atas yang belum memiliki SK inspassing. Sementara untuk guru non ASN yang sudah inspassing diberikan TPG berbeda dengan Non ASN yang sudah sertifikasi tapi belum inspassing.

Baca Juga:   Garut Alokasikan Rp1,6 Miliar dari Cukai Hasil Tembakau untuk Perkuat 80 Posyandu Primer

Bagi para guru honorer pastikan semua dokumen dan syarat terpenuhi untuk menikmati TPG. Semoga bermanfaat. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *