Hukum

Kejari Periksa Ketua DPRD Garut Terkait Kasus Penyelewengan Dana Reses dan BOP

×

Kejari Periksa Ketua DPRD Garut Terkait Kasus Penyelewengan Dana Reses dan BOP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Garut Euis Ida (kanan) berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Selasa (2/3/2021). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Garut, termasuk memanggil Ketua DPRD setempat terkait kasus penyelewengan dana reses dan biaya operasional (BOP).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Deni Marincka membenarkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penyelewengan dana kegiatan di lembaga itu.

“Kasus yang sedang ditangani reses dan BOP,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Deni menuturkan, Kejari Garut sedang melakukan proses pendalaman kasus penyelewengan dana dengan memintai keterangan dari beberapa orang anggota DPRD Garut, termasuk Ketua DPRD Garut Euis Ida dan juga mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Baca Juga:   Kejari Garut Edukasi Kades Tentang Pemahaman Hukum untuk Mencegah Korupsi Dana Desa

Khusus pemanggilan terhadap Ketua DPRD Garut Euis Ida sudah dilaksanakan sejak Selasa (2/3/2021), namun rencana pemeriksaan terhadap saksi itu gagal karena bersangkutan yang sempat datang ke Kantor Kejari Garut kembali lagi dengan alasan ada kegiatan rapat.

“Kemarin itu pemeriksaan terhadap Euis Ida urung dilakukan karena ia hanya datang sebentar dan kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat,” ujarnya.

Baca Juga:   19 Pasangan di Garut Resmi Tercatat Negara, Bupati Syakur Apresiasi Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

Deni menyampaikan, Kejari Garut selanjutnya akan melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Garut sehingga dapat secepatnya mendapatkan informasi dan fakta lain terkait kasus tersebut.

Jika Ketua DPRD Garut tidak memenuhi panggilan, kata dia, berdasarkan aturan pihaknya dapat menjemput paksa dalam menjalankan proses hukum kasus penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut itu.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini,” tegas Deni.

Ia menambahkan, Kejari Garut saat ini sudah memeriksa mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Endang Kahfi.

Baca Juga:   Kejari Garut akan Jemput Paksa Kades Karyajaya Tersangka Korupsi ADD

Deni meminta masyarakat untuk bersabar dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOP, reses, dan pokok pikiran anggota DPRD Garut.

“Kasus ini sedang ditangani, akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan, kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Ade poniman
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *