GOSIPGARUT.ID — Perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Garut dilarang guna mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19. Akan tetapi, Pemkab Garut tetap memperbolehkan tempat hiburan dan hotel beroperasi.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk perayaan dan pesta malam pergantian tahun. Alasannya karena Kabupaten Garut kini dalam kondisi zona merah lantaran kasus positif corona masih tinggi.
“Perayaan tahun baru secara ramai dikhawatirkan makin memicu tingginya kasus positif Covid-19 baru di Kabupaten Garut,” ujar dia, Jumat (18/12/2020).
Sementara untuk tempat hiburan seperti aktivitas wisata dan hotel, terang Helmi, tidak ada pelarangan. Para wisatawan tetap dibolehkan untuk menghabiskan libur Natal maupun tahun baru dengan catatan protokol kesehatan wajib diterapkan.
“Garut ini sebagai daerah wisata, kami tak menghalangi tempat wisata, pengelola hotel dan restoran untuk tetap beraktivitas,” ungkapnya.
Di samping itu, beber Helmi, Pemkab Garut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melaksanakan pengawasan saat malam pergantian tahun 2020-2021.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama pihak Polri maupun TNI,” pungkasnya. (Rmol)



.png)











