GOSIPGARUT.ID — Salah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibebaskan dari penjara. Terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari penjara lantaran masa tahanannya habis.
“Dilepas demi hukum. Karena masa tahanan berakhir. Upaya memperpanjang tidak dimungkinkan lagi,” ucap Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, Minggu (1/11/2020).
Informasi dihimpun, masa penahanan eks pejabat Pemkot Bandung itu berakhir pada 31 Oktober 2020. Sedangkan Herry saat ini masih menjalani persidangan dan agenda vonisnya akan dibacakan pada 4 November 2020 mendatang. Adapun Herry dibebaskan Minggu (1/11/2020) pagi.
Thurman menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK terkait dibebaskannya Herry. Menurut dia, KPK juga mempersilakan untuk dikeluarkan.
“Kita sudah koordinasi dengan KPK. Kata KPK ya sudah dikeluarin dulu. Tapi proses hukum jalan,” kata dia.
Disinggung ke mana perginya Herry usai bebas, Thurman mengaku tak tahu menahu. Sebab, hal itu merupakan hak dari Herry.
“Urusan dia kita nggak tau mau ke mana yang penting urusan pengadilan,” katanya.
Thurman menegaskan dikeluarkannya Herry dari Lapas Sukamiskin murni demi hukum lantaran masa hukumannya habis.
Herry merupakan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi RTH. Dua orang eks anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah di vonis hakim. Sementara Dadang Suganda, kasusnya baru dilimpahkan KPK ke pengadilan. (dtc)