GOSIPGARUT.ID — Garut bagian selatan yang terdiri dari 15 kecamatan, saat ini sedang berproses menuju terbentuknya daerah otonomi baru (DOB). Nantinya, wilayah yang diusulkan mandiri sejak tahun 2001 itu akan bernama Kabupaten Garut Selatan.
Meski begitu, sebagaimana dikatakan anggota presidium pemekaran Garut Selatan Dedi Kurniawan, sebelum diputuskan nama Kabupaten Garut Selatan untuk menamai calon DOB itu, terlebih dahulu sempat diusulkan lima nama yang merupakan aspirasi perwakilan tiap kecamatan.
“Kelima nama tersebut adalah Kecamatan Pameungpeuk, Kandangwesi, Nagara, Pakidulan, dan Garut Pakidulan,” kata dia, Sabtu (15/8/2020).
Dedi menerangkan, usulan nama untuk menamai DOB Garut bagian selatan mengemuka dalam sebuah rapat di tahun 2013 yang dihadiri perwakilan dari 16 kecamatan (saat itu Cikajang masih menyatakan ikut bergabung).
“Tempat rapatnya berlangsung di Aula Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) yang saat ini berganti dengan nama Inspektorat. Mengapa di sana? Karena gratis, kami tidak usah sewa tempat,” ujarnya setengah berkelakar.
Dedi menuturkan, semua peserta rapat akhirnya memutuskan bahwa nama untuk DOB itu adalah Kabupaten Garut Selatan sebagai bentuk akomodasi dari semua usulan yang disodorkan.
“Pemekaran Garut Selatan mulai dirintis sejak tahun 2001 oleh Pak Dr. Gunawan Undang dengan menggunakan dana patungan,” kata Ketua Jabar Bergerak Kabupaten Garut ini kembali menceritakan kronologi pemekaran Garut bagian selatan.
Ia menambahkan, dari upaya rintisan itu berpuncak pada 27 April 2005, di mana Forum Aliansi Mahasiswa Garut Selatan (Foramgas) yang diketuai oleh Dedi Kurniawan mengadakan rembug masyarakat Garut Selatan yang menghadirkan 420 tokoh masyarakat Garut Selatan.
“Nah, pada saat itulah dibentuk presidium Garut Selatan yang diketuai oleh Pak Gunawan Undang,” pungkas Dedi. ***



.png)











