Peristiwa

Pelaku Penyiram Pasutri di Garut dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penyiram Pasutri di Garut dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Terduga pelaku penganiayaan terhadap pasutri dengan air keras pada Kamis (25/6/2020) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Terduga berinisial M ditangkap di kawasan Babelan, Bekasi saat tengah bersembunyi dari kejaran petugas.

Kapolsek Wanaraja, Kompol Liman Heryawan menyebut bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap Osin (56) dan istrinya yang bernama Erna (33) di salah satu kebun di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, M melarikan diri ke sejumlah tempat.

“Ia sempat lari ke hutan dan beberapa tempat lainnya. Akhirnya ia lari ke wilayah Bekasi. Di Bekasi ini kita ketahui keberadaannya sehingga kita langsung melakukan penangkapan pelaku M di sana,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:   SDN 1 Cisewu Pernah Tiga Kali Disatroni Maling, Peralatan Elektronik Raib

Saat ini, M berada di Polsek Wanaraja untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, M mengaku perbuatannya melakukan aksi penganiayaan kepada korban Osin dan Erna.

Kepada petugas, M merencanakan aksi penganiayaan tersebut dengan menyiapkan air aki yang dicampur dengan getah caruluk. “Jadi pelaku ini memiliki dendam kepada Osin. Dendamnya sejak tahun 2002, saat Osin menceraikan adiknya. Rupanya dendamnya masih dirasakan sampai saat ini sehingga timbulah aksi penganiayaan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Tanah Longsor Tutup Badan Jalan Bungbulang-Garut di Kecamatan Pamulihan

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Osin dan Erna mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Keduanya pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka tersebut.

Liman menyebut bahwa pihaknya dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai wadah yang berisi cairan yang digunakan untuk menganiaya korban dan lainnya. Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” sebutnya.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *