Peristiwa

Pelaku Penyiram Pasutri di Garut dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penyiram Pasutri di Garut dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Terduga pelaku penganiayaan terhadap pasutri dengan air keras pada Kamis (25/6/2020) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Terduga berinisial M ditangkap di kawasan Babelan, Bekasi saat tengah bersembunyi dari kejaran petugas.

Kapolsek Wanaraja, Kompol Liman Heryawan menyebut bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap Osin (56) dan istrinya yang bernama Erna (33) di salah satu kebun di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, M melarikan diri ke sejumlah tempat.

“Ia sempat lari ke hutan dan beberapa tempat lainnya. Akhirnya ia lari ke wilayah Bekasi. Di Bekasi ini kita ketahui keberadaannya sehingga kita langsung melakukan penangkapan pelaku M di sana,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:   Mudik Lebaran, Jalur Selatan Jabar Lintas Garut Dilakukan Satu Arah

Saat ini, M berada di Polsek Wanaraja untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, M mengaku perbuatannya melakukan aksi penganiayaan kepada korban Osin dan Erna.

Kepada petugas, M merencanakan aksi penganiayaan tersebut dengan menyiapkan air aki yang dicampur dengan getah caruluk. “Jadi pelaku ini memiliki dendam kepada Osin. Dendamnya sejak tahun 2002, saat Osin menceraikan adiknya. Rupanya dendamnya masih dirasakan sampai saat ini sehingga timbulah aksi penganiayaan,” ungkapnya.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Osin dan Erna mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Keduanya pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka tersebut.

Baca Juga:   Miliki Riwayat Penyakit Asma, Pria Obesitas di Garut Kota Ditemukan Meninggal Dunia di Kamarnya

Liman menyebut bahwa pihaknya dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai wadah yang berisi cairan yang digunakan untuk menganiaya korban dan lainnya. Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” sebutnya.

Sebelumnya, Osin dan Erna terkapar di kebun di Kampung Patrol, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan iparnya.

Liman mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua korban berkebun. Kemudian mereka didatangi pelaku penganiayaan.

“Korban Osin mengalami luka bacokan diduga senjata tajam di bagian kepala dan wajahnya mengalami luka bakar, diduga disiram air keras atau air aki. Sedangkan Erna mengalami luka bakar di bagian leher dan punggungnya, diduga karena siraman air keras atau air aki,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:   Warga Leuwigoong Garut Tewas dalam Laka Lantas di Tol Cipularang

Petani lain yang mengetahui korban terluka, membawa keduanya ke Puskesmas Wanaraja. Osin akhirnya harus dibawa ke RSUD dr Slamet Garut karena lukanya cukup parah. Sedangkan Erna tetap menjalani perawatan di Puskesmas. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *