GOSIPGARUT.ID — Terduga pelaku penganiayaan terhadap pasutri dengan air keras pada Kamis (25/6/2020) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Terduga berinisial M ditangkap di kawasan Babelan, Bekasi saat tengah bersembunyi dari kejaran petugas.
Kapolsek Wanaraja, Kompol Liman Heryawan menyebut bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap Osin (56) dan istrinya yang bernama Erna (33) di salah satu kebun di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, M melarikan diri ke sejumlah tempat.
“Ia sempat lari ke hutan dan beberapa tempat lainnya. Akhirnya ia lari ke wilayah Bekasi. Di Bekasi ini kita ketahui keberadaannya sehingga kita langsung melakukan penangkapan pelaku M di sana,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Saat ini, M berada di Polsek Wanaraja untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, M mengaku perbuatannya melakukan aksi penganiayaan kepada korban Osin dan Erna.
Kepada petugas, M merencanakan aksi penganiayaan tersebut dengan menyiapkan air aki yang dicampur dengan getah caruluk. “Jadi pelaku ini memiliki dendam kepada Osin. Dendamnya sejak tahun 2002, saat Osin menceraikan adiknya. Rupanya dendamnya masih dirasakan sampai saat ini sehingga timbulah aksi penganiayaan,” ungkapnya.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Osin dan Erna mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Keduanya pun harus mendapatkan perawatan medis karena luka tersebut.
Liman menyebut bahwa pihaknya dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai wadah yang berisi cairan yang digunakan untuk menganiaya korban dan lainnya. Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” sebutnya.