GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian bernilai kecil namun meresahkan kembali terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul. Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FAC (26), warga Tarogong Kaler, setelah mencuri uang tunai Rp200.000 dari rumah seorang warga di Desa Sukagalih.
Peristiwa terjadi ketika FAC memanfaatkan kondisi rumah korban, Avin (42), yang ditinggalkan dalam keadaan pintu belakang tidak dikunci. Melihat celah tersebut, pelaku menyelinap masuk dan mengambil uang tunai yang disimpannya di dalam rumah.
Meski nilai kerugian terbilang kecil, polisi menegaskan bahwa pencurian tetap merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Uang Rp200.000 yang digasak pelaku menjadi bukti bahwa pelaku berani mengambil risiko besar untuk keuntungan yang minim.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, mengungkapkan bahwa penangkapan FAC dilakukan setelah Unit Reskrim menggelar penyelidikan secara cepat berdasarkan keterangan warga dan temuan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Agus, Kamis (27/11/2025).
FAC diduga memantau kondisi rumah sebelum melakukan aksinya. Kelengahan pemilik rumah—pintu belakang yang tidak terkunci—menjadi pintu masuk mudah bagi pelaku untuk melancarkan pencurian kecil namun tetap berdampak pada rasa aman warga.
Polsek Tarogong Kidul kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu dan jendela rumah selalu terkunci, bahkan saat ditinggalkan dalam waktu singkat.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi berharap penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi meski nilai barang yang diincar tidak besar, sehingga kehati-hatian tetap menjadi kunci utama keamanan lingkungan. ***



.png)
























