GOSIPGARUT.ID — Misteri penemuan mayat anak di tepi Sungai Cimanuk — tepatnya di Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Jumat (3/11/2023) terkuak. Korban AG (13) yang tewas mengenaskan itu diduga merupakan korban tindak kekerasan yang dilakukan temannya sendiri.
Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan beberapa bukti berupa sayatan benda tajam di bagian leher dan telapak tangan. Korban diduga mengalami penganiayaan berat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha — dalam press conference terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (6/11/2023) — mengungkapkan bahwa korban AG adalah warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Sebelum ditemukan meninggal, korban dilaporkan hilang sejak Senin (30 Oktober 2023) lalu.
Selanjutnya, dengan waktu kurang dari 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penemuan mayat itu dan mengamankan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AR (12), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
“Kami berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Karena pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dalam kata lain pelaku masih di bawah umur, kami mengamankannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut,” kata Kapolres.
Kronologi kejadian
Ia pun membeberkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Menurut Yonky, awalnya korban AG bermain volly di salah satu lapangan volly bersama AR dan Saepul yang merupakan teman bermainnya. Dalam permainan itu korban memukul bola volly dengan cara dismash ke arah wajah AR sebanyak tiga kali sehingga menyebabkan dirinya kesal terhadap korban.
Setelah bermain volly korban dan saksi Saepul membawa bola volly pergi ke warung dekat lapang untuk membeli sebuah minuman, kemudian AR mengajak korban dan saksi pergi ke rumahnya untuk menyimpan bola volly tersebut.
Selanjutnya AR pergi ke rumah saudaranya dengan maksud membawa sebilah cutter lipat dekat televisi, karena sebelumnya ia mengingat bahwa ada sebilah cutter lipat di samping televisi rumah saudaranya.
Setelah menemukan cutter lipatnya AR, menyimpan benda tajam tersebut di belakang saku celananya.
Dalam waktu bersamaan, korban mengajak pelaku dan saksi Saepul untuk berenang di tepi sungai Cimanuk. Pelaku terlebih dahulu berenang menyebrangi sungai, kemudian disusul oleh korban. Ketika korban sedang berenang menyebrangi sungai, ia terbawa arus. Korban pun meminta tolong kepada kedua temannya.
Kemudian pelaku berenang menghampiri korban sambil membawa cutter lipatnya. Dengan pura-pura hendak menolong korban, pelaku menyayatkan benda tajam tersebut ke bagian leher korban sebanyak tiga kali dan menyayat telapak tangan korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan korban hanyut terbawa arus sungai. Diduga korban telah meninggal dunia di lokasi.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kami pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah cutter lipat dengan panjang sekitar 10 cm dengan gagang berwarna hijau (DPB), satu buah celana pendek warna coklat yang digunakan oleh korban saat ditemukan, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan billabong yang dipakai pelaku saat kejadian,” pungkas Kapolres. ***