Peristiwa

Dua Ekor Buaya dari Muara Cikelet Garut Diamankan Petugas BKSDA

×

Dua Ekor Buaya dari Muara Cikelet Garut Diamankan Petugas BKSDA

Sebarkan artikel ini
Penangkapan buaya muara di Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dua ekor buaya muara diamaknan oleh Petugas konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar yang ada di Kampung Cimari, Desa Cigadig, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dua ekor buaya itu merupakan serahan dari perusahaan perkebunan PT Condong Garut.

Kepala Konservasi Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, berdasarkan keterangan pemelihara, dua ekor buaya muara tersebut berasal dari Jakarta dan dibawa ke Garut pada 1990.

Masing-masing buaya muara itu memiliki panjang sekira 2 meter dengan lebar 53 sentimeter dengan berat sekitar 60 kilogram. Dua ekor buaya tersebut ditangkap dan diamankan petugas bekerja sama dengan pawang buaya dari Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan.

Baca Juga:   Mulai Dipetakan Potensi Bencana di Wilayah Garut Selatan

“Dua buaya tersebut merupakan peliharaan PT Condong Garut. Setelah dilakukan pendekatan, mereka mau melakukan penyerahan kepada kami,” kata dia melalui keterangan resmi, Senin (8/6/2020)

Rencananya, kedua buaya itu akan dibawa dan dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga yang berada di Kabupaten Sukabumi.

Dodi menambahkan, selain mengamankan dua ekor buaya, petugas juga mengamankan seekor kukang kawa (Nycticebus javaniscus). Kukang itu diserahkan dari warga di Kampung Babakan Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   H-4 Lebaran, Pengunjung Pasar Ciawitali Garut Kian Membludak

Menurut keterangan warga, lanjut dia, kukang tersebut ditemukan di depan rumahnya pada malam hari. Kukang itu ditangkap oleh warga. Lantaran mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, maka warga melaporkan kepada Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Garut.

“Kami dapat laporan laporan warga pada Jumat 5 Juni sekira pukul 21.00 WIB. Tim malam hari itu juga segera mendatangai warga pelapor tersebut dan melakukan evakuasi satwa,” kata dia.

Baca Juga:   Seekor Macan Kumbang Turun ke Perkebunan Warga di Pangalengan Bandung

Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Andi Witria berharap, masyarakat sadar untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi, apalagi memperjualbelikannya. Sebab, lanjut dia, perbuatan itu melanggar perundang-undangan. (Rmol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *