Berita

Pemkab Garut Tambah Dua Kecamatan Lagi Masuk Zona PSBB Parsial

×

Pemkab Garut Tambah Dua Kecamatan Lagi Masuk Zona PSBB Parsial

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menambah dua kecamatan untuk masuk zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Garut. Bila awalnya hanya ada 12 Kecamatan, kali ini ditambah Kecamatan Limbangan dan Kadungora.

Total ada 14 kecamatan yang menerapkan PSBB parsial. “Sudah diputuskan PSBB parsial di 14 kecamatan. Keputusan setelah rapat dengan Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman di Setda Garut, Senin (4/5/2020).

Awalnya Limbangan dan Kadungora tak masuk skema PSBB. Dasar pemilihan wilayah PSBB diambil dari penyebaran kasus Covid-19. Namun dari hasil pertimbangan, kedua kecamatan itu dipilih untuk PSBB. Pasalnya, kedua kecamatan itu jadi pintu masuk menuju Garut dari Bandung.

Baca Juga:   Pertamina Foundation Datangkan Psikolog Anak untuk Edukasi Pembelajaran Efektif Anak Usia Dini

Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju Selaawi yang telah terdapat satu kasus positif Covid-19.

“Untuk waktu PSBB kami sepakat dengan ajuan Pemprov mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Jadi Rabu ini mulai berlaku,” kata Helmi.

Ke-14 kecamatan yang menerapkan PSBB yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan, dan Banyuresmi yang masuk wilayah perkotaan.

Baca Juga:   Bupati Garut dan DPRD Sepakat Kucurkan Rp1,5 Miliar untuk Pesantren, Jadi “Kado” di Hari Santri Nasional

Sedangkan di wilayah utara yakni Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan, dan Kadungora. Serta Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang yang masuk ke selatan.

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 14 kecamatan akan dibatasi. Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.

Baca Juga:   Di Akhir Masa Jabatan, Bupati Rudy Gunawan Akan Fokus Menata Desa Wisata

“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya. (Rmol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *