GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut melakukan operasi penyekatan di daerah perbatasan untuk menghalau pemudik dari luar kota masuk ke Kabupaten Garut, dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
“Sesuai anjuran pemerintah, kami imbau untuk tidak melaksanakan mudik. Jika ada yang mudik, kami arahkan kendaraan untuk putar balik,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Ia menuturkan, penyekatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, khususnya Kabupaten Garut.
Petugas, lanjut Asep, menghentikan semua kendaraan dari luar kota yang masuk ke Garut, kemudian diperiksa identitas diri penumpang dan tujuannya. Jika hendak mudik, maka akan diminta balik arah.
“Semua kendaraan yang lewat, kami cek identitas penumpangnya, ditanya tujuan melintasi jalan ini. Kalau niatnya mudik, kami minta putar arah,” ujarnya.
Asep menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di daerah Limbangan sebagai jalan nasional yang menjadi perlintasan menuju kota lain di Jawa Barat termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain di Limbangan, kata dia, petugas juga melakukan penyekatan arus kendaraan di daerah Malangbong perbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Cilawu perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kadungora perbatasan dengan Kabupaten Bandung.
“Untuk sekarang dititik beratkan Pos Check Point Penyekatan GTC Limbangan, Malangbong, Kadungora dan Cilawu,” kata Asep seraya menambahkan, selama operasi penyekatan ditemukan beberapa kendaraan yang hendak mudik, kemudian diputararahkan.