GOSIPGARUT.ID — Lembaga pegiat antirasuah, Garut Governance Watch (GGW) mengendus adanya tindakan yang mengarah kepada modus koruptif dalam penggunaan dana desa yang dilakukan para elit di sejumlah desa Kabupaten Garut.
“Beberapa modus korupsi dana desa yang kami dapati di beberapa desa, yaitu seperti pembuatan RAB (rancangan anggaran biaya) di atas harga pasar yang kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain, dan kepala desa mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dana desa padahal bersumber dari sumber lain,” kata Divisi Korupsi Politik dan Hukum GGW, E. Koswara SH, dalam siaran pers yang diterima GOSIPGARUT.ID, Kamis (5/2/2020) malam.
Ia menambahkan, modus lainnya adalah meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan, adanya pemotongan dana desa oleh oknum pelaku, membuat perjalanan dinas fiktif dengan cara memalsukan tiket penginapan/perjalanan, dan mark up pembayaran honorarium perangkat desa.
“Kemudian pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost dengan cara pemalsuan bukti pembayaran, memungut pajak namun hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kantor pajak, dan melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi,” ujar Koswara.
Ia mencontohkan seperti temuan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, yaitu adanya dugaan kebocoran anggaran antara Rp300 juta sampai Rp400 juta pada pembangunan dari dana desa tahun 2019. Kebocoran tersebut terindikasi dari ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang ditetapkan.